5 Penipu Upal di Cilandak Pakai Uang Mainan Upin Ipin

Selain uang palsu dan uang asli, polisi juga menyita cutter atau alat pemotong dan 12 unit telepon genggam.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jul 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 15:33 WIB
Uang Palsu
Uang Palsu (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Cilandak menangkap lima pria yang diduga menipu dengan menjual upal atau uang palsu Rp 500 juta.

Namun, sindikat penipu uang palsu ini malah memberi korbannya uang mainan bergambar tokoh animasi Upin Ipin.

"Sindikat kami tangkap di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada hari Lebaran (7/7/2016). Kami lakukan penahanan karena indikasi pelanggaran hukumnya kuat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Adalah N, AH, AR, M, dan S yang menjual uang palsu Rp 500 juta seharga Rp 250 juta. Korban yang berminat sengaja diajak bertransaksi di pusat keramaian, agar tidak ada waktu bagi si pembeli mengecek kualitas uang tersebut.

"Untuk meyakinkan buyer (pembeli), pelaku packing (mengemas) dengan tumpukan atas dan bawahnya uang palsu sungguhan. Sisanya uang mainan, ada tanda Upin Ipin," jelas Tubagus.

Saat ditangkap, polisi menyita 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 senilai Rp 500 juta, tiga lembar uang asli Rp 100 ribu, selembar uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 600 ribu.

Selain uang palsu dan uang asli, polisi juga menyita cutter atau alat pemotong dan 12 unit telepon genggam.

"Kami jerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana paling banyak 10 miliar," tutup Tubagus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya