DPR Rapat dengan Menko Luhut, BIN, Polri Bahas Eks GAM Din Minimi

Din Minimi menyerahkan diri kepada BIN di hutan pedalaman Aceh Timur pada Desember 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2016, 11:32 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 11:32 WIB
Luhut Panjaitan
Luhut Panjaitan menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia di era pemerintahan Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), TNI, dan Polri.

Rapat tersebut membahas amnesti atau pengampunan terhadap eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kelompok pimpinan Din Minimi.

‎"Ya itu nanti Din Minimi kita bicarakan, kita nanti diskusi cari solusinya dengan Komisi III," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sementara, Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmanto yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pemberian amnesti terhadap eks kelompok separatis Din Minimi oleh Presiden dilakukan secara hati-hati.

"Pemberian amnesti oleh Presiden tentunya dapat dilakukan dengan secara hati-hati dalam artian amnesti berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Amnesti menyebutkan. Pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan," kata Ari Dono.

Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN) di hutan pedalaman Aceh Timur pada Desember 2015.  Sebelum menyerah, dia mengajukan 6 syarat. ‎Pertama, ‎kelompok Din Minimi meminta reintegrasi sesuai perjanjian Helsinski. Lantaran, selama ini mereka merasa tidak diperhatikan.

Kedua, kelompok ini meminta agar para yatim piatu keluarga eks GAM mendapatkan perawatan yang baik.‎ Ketiga, para janda yang suaminya eks GAM mendapatkan kesejahteraan.

Keempat, kelompok Din Minimi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ menelusuri dugaan penyelewengan dana APBD Provinsi Aceh. Mereka menilai, ada kejanggalan dalam pengelolaan APBD Aceh tersebut.

Kelima, mereka meminta Pilgub 2017 dipantau pengamat dan peninjau yang independen.‎ Kemudian yang keenam, mereka meminta diberikan amnesti untuk seluruh mantan GAM.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya