Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy Budiman. MA memiliki pertimbangan ketika menolak upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan gembong narkoba itu.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka harus ditolak‎," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy tidak dapat dibenarkan. Sebab, membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dengan terpidana lain tidak bisa disebut fakta baru.
Selain itu, pada PK-nya, Freddy mempermasalahkan soal adanya putusan yang saling bertentangan. Dia membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana lain dengan vonisnya. Ini juga tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab berbeda.
"Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ucap Ridwan.
"Ketiga, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan JF dan JJ, tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ridwan tentang putusan PK Freddy Budiman.
MA: PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Tak Penuhi KUHAP
Majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy Budiman tidak dapat dibenarkan.
diperbarui 22 Jul 2016, 18:58 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 18:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.
... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH