Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy Budiman. MA memiliki pertimbangan ketika menolak upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan gembong narkoba itu.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka harus ditolak," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy tidak dapat dibenarkan. Sebab, membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dengan terpidana lain tidak bisa disebut fakta baru.
Selain itu, pada PK-nya, Freddy mempermasalahkan soal adanya putusan yang saling bertentangan. Dia membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana lain dengan vonisnya. Ini juga tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab berbeda.
"Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ucap Ridwan.
"Ketiga, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan JF dan JJ, tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ridwan tentang putusan PK Freddy Budiman.
MA: PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Tak Penuhi KUHAP
Majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy Budiman tidak dapat dibenarkan.
Diperbarui 22 Jul 2016, 18:58 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 18:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.
... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dubes Korsel Prioritaskan Kasus Dugaan Insinyur RI Curi Data Pesawat Tempur KF-21
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Sinopsis Film Horor Jalan Pulang, Bertabur Aktor dan Aktris Ternama
Top 3 Berita Hari Ini: Chef Arnold dan Bobon Santoso Angkat Bicara Soal Insiden Rendang Willie Salim yang Disebut Janggal
350 Balasan Ucapan Selamat Bulan Puasa yang Inspiratif
60 Ucapan Minta Maaf Idul Fitri 2025 yang Menyentuh Hati
Menjelang Lebaran, Karantina Sulut Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Pangan
Chelsea Siap Jual 5 Pemain yang Sedang Dipinjamkan Musim Ini, Siapa Saja?
Hadapi Skuad Garuda, Timnas Bahrain Jajal Rumput SUGBK
350 Kata Kata Happy Birthday Buat Pacar yang Romantis dan Berkesan
5 Zodiak Best Planner, Satu Langkah di Depan Merancang Masa Depan
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Panduan Lengkap & Doa