Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy Budiman. MA memiliki pertimbangan ketika menolak upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan gembong narkoba itu.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka harus ditolakā," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MAĀ Ridwan Mansyur kepada Liputan6.comĀ diĀ Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy tidak dapat dibenarkan. Sebab, membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dengan terpidana lain tidak bisa disebut fakta baru.
Selain itu, pada PK-nya, Freddy mempermasalahkan soal adanya putusan yang saling bertentangan. Dia membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana lain dengan vonisnya. Ini juga tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab berbeda.
"Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ucap Ridwan.
"Ketiga, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan JF dan JJ, tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ridwan tentang putusan PK Freddy Budiman.
MA: PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Tak Penuhi KUHAP
Majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy Budiman tidak dapat dibenarkan.
Diperbarui 22 Jul 2016, 18:58 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 18:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.
... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OCI Tegaskan Komnas Tak Pernah Sebut Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Eks Pemain Sirkus
Bahlil Lahadalia Bicara Kiprah Misbakhun di Golkar, Sebut Sahabat Lama
Sidang PKPU Bukalapak Terhadap Harmas Jalesveva Ditunda, Ini Penyebabnya
2 Menteri Prabowo Sambangi China, Ini Arah Kerja Sama yang Dibahas
Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark Guna Perkuat Layanan Pemadam Kebakaran
Jelang Keberangkatan, 2.170 Calon Jemaah Haji di Kabupaten TangerangĀ Ikut Manasik
Apa yang Akan Terjadi Usai Paus Fransiskus Meninggal Dunia? Romo Suharyo Beri Penjelasan
Paus Fransiskus Meninggal, Kedubes Vatikan di Indonesia Buka Pintu untuk Bela Sungkawa Besok
Uskup Agung Jakarta Kenang Kesederhanaan Sosok Paus Fransiskus
Soal Pelayanan ke Masyarakat, Sachrudin Minta Kepala OPD Proaktif dan Jangan Tunggu Perintah
Uskup Agung Jakarta Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Kita Sungguh Merasakan Kehilangan
Resmikan Gerai Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Ingatkan Pegawai Tak Boleh Minta Imbalan