Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy Budiman. MA memiliki pertimbangan ketika menolak upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan gembong narkoba itu.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka harus ditolak," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy tidak dapat dibenarkan. Sebab, membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dengan terpidana lain tidak bisa disebut fakta baru.
Selain itu, pada PK-nya, Freddy mempermasalahkan soal adanya putusan yang saling bertentangan. Dia membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana lain dengan vonisnya. Ini juga tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab berbeda.
"Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ucap Ridwan.
"Ketiga, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan JF dan JJ, tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ridwan tentang putusan PK Freddy Budiman.
MA: PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Tak Penuhi KUHAP
Majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy Budiman tidak dapat dibenarkan.
diperbarui 22 Jul 2016, 18:58 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 18:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Baca Doa Akhir 2024 dan Awal Tahun 2025? Ini Waktu dan Teks Bacaannya
Menhut Siapkan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan Air
6 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian dari Semarang, Ada Kue Antik
Libur Akhir Tahun ke Lampung, Wajib Coba Kuliner Tradisional Geguduh
Mentan Amran: Produksi Padi Tembus 30 Juta Ton hingga Akhir 2024
Bermain Video Game Dapat Meningkatkan Kecerdasan Anak
Jika Disuruh Pilih NU atau Muhammadiyah, Gus Baha Pilih Mana?
Polri Kerahkan 1.500 Personel Amankan Malam Tahun Baru, 12 Titik Ini Jadi Fokus Penjagaan
5 Orang Didakwa Terkait Kematian Liam Payne di Argentina, Termasuk Teman Dekatnya
Libur Akhir Tahun Menikmati Keindahan Alam Panyaweuyan Majalengka
Merayakan Tahun Baru 2025, Boleh atau Tidak Menurut Hukum Islam?
KPK: Silakan Hasto Kristiyanto Mengelak, tapi Kami Akan Sajikan Bukti