Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) menangkap tiga orang yang diduga pembuat uang palsu (upal) di Temanggung, Jawa Tengah. Satu di antaranya berinisial EY alias H. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul, RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung.
"Tersangka EY alias H ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 WIB," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 Juli 2016.
Ia mengatakan, penangkapan EY tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari seorang perwira TNI AL berpangkat kolonel dan dua rekannya yang sebelumnya ditangkap di tempat parkir kawasan Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2016.
Advertisement
Dari tangan EY, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 44 gepok, uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 gepok. "Masing-masing gepokan berjumlah Rp 10 juta. Berikut peralatan untuk membuat atau mencetak uang palsu," ujar dia.
Kepada polisi, EY mengaku menerima uang asli dari seseorang berinisial HY untuk modal membuat uang palsu. Kemudian, ada pula seseorang bernama Aris Munandar (AM) yang ikut berperan sebagai pengedar uang palsu.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap HY dan AM di lokasi yang sama pada keesokan harinya.
"Penyidik mengembangkan dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AM di Dusun Karang Malang Rt 008/03, Kel Candisari, Kec Secang, Magelang, Jawa Tengah," Agung menjelaskan.
"Kemudian berdasarkan informasi, sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan lagi terhadap HY di sekitar kediaman AM," Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menambahkan terkait penangkapan sindikat pengedar uang palsu tersebut.