Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Putusan Tragedi 65

Pengadilan HAM Internasional di Den Haag memutus pemerintah bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pascagerakan 30 September 1965.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jul 2016, 06:59 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 06:59 WIB
Ilustrasi Kasus HAM
Ilustrasi Kasus HAM

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan HAM Internasional di Den Haag memutus pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pascagerakan 30 September 1965. Putusan yang diketok pada November 2015 itu diserahkan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People Tribunal (IPT) 1965 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Dia memastikan, komitmen Komnas HAM tak berubah. Terlebih, lembaga tersebut tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya kasus 1965.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, pihaknya masih akan mendalami putusan IPT 2016 yang baru dipublikasikan pada 20 Juli 2016.

"Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujar Roichatul.

Komnas HAM, lanjut dia, belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim Yayasan IPT 1965. Pasalnya, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Koordinator Yayasan IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana pun memaparkan sejumlah pelanggaran yang tercantum dalam putusan tersebut. Salah satunya soal pembantaian massal pascaperistiwa 1965.

"Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang," ucap Nursyahbani.

Lalu, lanjut dia, ada pula pelanggaran berupa penangkapan tanpa proses hukum yang jelas.

"Hukuman yang diterima korban, mulai dari 1-15 tahun, bisa lebih," ujar Nursyahbani.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah perbudakan dan kerja paksa, pengasingan, penyiksaan, penghilangan paksa, pencabutan paspor mahasiswa Indonesia di luar negeri, kekerasan seksual, genosida, hingga dugaan pelibatan negara lain dalam peristiwa 1965.

Pascapublikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah pun didesak melakukan menyelidiki dan menindak pelaku di balik sejarah kelam Indonesia tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya