Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat alot. Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna.
Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan tiga benda yang berkaitan dengan es kopi Vietnam yang diminum korban. Bukti itu adalah sedotan di es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.
Otto menyayangkan ketiga benda tersebut dilupakan aparat kepolisian dan JPU sebagai alat bukti. Menurut analisisnya, ketiga benda tersebut berkontribusi memperjelas kasus pembunuhan Mirna.
Advertisement
"Kami (pihak Jessica) kecewa karena pertama, jaksa tidak menyita air yang ada di dalam teko. Padahal asalnya air itu semuanya kan dari teko. Jadi di mana-mana kalau kita cari asal usulnya, kalau sisa air itu tidak disita dan diperiksa, kita tidak bisa tahu sebenarnya secara sempurna dari mana asalnya sianida itu kalau ada," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Keberadaan sedotan mulai terungkap di persidangan hari ini, Kamis (27/7/2016). Manajer Kafe Olivier, Devi menuturkan bahwa sedotan tersebut langsung dibuang sesaat setelah Mirna jatuh pingsan.
"Saya tanya Marwan Amir, saya tanya katanya dia buang," kata Devi.
Amir alias Iwan adalah pegawai Olivier lainnya yang meneteskan kopi yang menewaskan Mirna ke mulut Devi. Devi mengaku sempat mual 10-15 menit sesaat setelah lidahnya ditetesi kopi Mirna.
"10 sampai 15 menit masih mual-mual," tutur Devi.
Dia tidak menelan kopi tersebut sebab dari ujung lidah kopi tersebut sudah terasa aneh.
"Kayak gatel, ada baunya," kata Devi.