Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna ‎berwarna aneh seperti kunyit. Warna yang tak biasa itu diduga terjadi akibat terkontaminasi racun sianida.
Untuk membuktikan keterangan sejumlah saksi itu, hakim anggota Binsar Gultom meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyiapkan es kopi Vietnam dan racun sianida di persidangan berikutnya. ‎Permintaan itu terlontar saat Binsar memperlihatkan barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna kepada salah satu saksi, Devi yang berprofesi sebagai Manajer Bar Kafe Olivier.
Baca Juga
"Coba kamu lihat (sambil menunjukkan botol berisi es kopi Vietnam sisa Mirna yang diduga bercampur sianida). Persis enggak warnanya seperti yang kamu cicipi?" tanya Binsar kepada Devi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Advertisement
Devi lantas menjawab dengan tegas bahwa barang bukti ‎yang ada di dalam botol warnanya tak sama seperti sisa kopi Mirna yang sempat ia cicipi. "Beda Pak, kalau yang saya cicipi warnanya agak kuning pekat," jawab Devi.
Binsar sontak kaget begitu mendengar jawaban Devi. ‎Dia lantas meminta JPU agar pada persidangan berikutnya disediakan es kopi Vietnam dan Sianida. Selanjutnya, dua barang tersebut akan dicampur di dalam persidangan untuk dilihat bersama-sama apakah reaksinya sama seperti yang saksi lihat di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
"Jaksa, kalau sianida masih dijual di Indonesia, tolong dibawa di persidangan berikutnya. Nanti kami campur di persidangan," ucap Binsar.
Permintaan tersebut, sambung Binsar, untuk mencocokkan keterangan Devi dan saksi-saksi lainnya yang melihat warna aneh pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Selain itu juga dicocokkan dengan sisa kopi Mirna yang saat ini menjadi barang bukti.
"Jadi bisa kami lihat hasilnya, apa mungkin karena sudah terlalu lama maka warna es kopi ini sudah berubah," tandas Binsar.