Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat mengatakan, empat terpidana yang dieksekusi mati pada Jumat dini hari tadi di Nusakambangan, sudah dua kali mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan kajian, hanya ada empat terpidana mati yang saat ini paling mungkin dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Humprey Ejike, Seck Osmani, Humprey Ejike, dan Michael Titus.
"Alasannya, perbuatan mereka yang paling komprehensif dan masif," ucap Jampidum di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Baca Juga
Ia menjelaskan, Freddy dieksekusi karena kiprahnya dalam jaringan narkoba. Kasusnya sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Jampidum, Freddy Budiman bahkan sudah mengajukan peninjauan kembali. Sedangkan grasinya tidak digunakan dan telah lewat waktunya atau kedaluwarsa.
Noor mengatakan pula, Freddy jaringannya tidak hanya Jakarta, tapi sampai Papua. "Di dalam penjara yang bersangkutan masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika."
Sedangkan Seck Osmani, Humprey Ejike dan Michael Titus juga sudah mengajukan peninjauan kembali yang kedua. "Yang lainnya akan dieksekusi secara bertahap. Yang empat ini yang paling masif," Noor Rahmat menandaskan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, akan mengawal ambulans pembawa empat jenazah terpidana mati ke tujuan masing-masing. "Kami akan pastikan keamanannya."
Advertisement