Keluarga Harap Terpidana Zulfiqar Ali Bebas Eksekusi Mati

Mad Arip meyakini adik iparnya Zulfiqar Ali itu tidak bersalah

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Jul 2016, 18:02 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 18:02 WIB
LP Nusakambangan
Kesibukan terlihat dari kian banyaknya mobil lalu lalang dari dan ke Dermaga Wijayapura.

Liputan6.com, Bogor - Zulkiqar Ali (52) lolos dari eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dinihari. Pihak keluarga bersyukur, pria asal Pakistan itu masih bisa menghirup udara segar.

"Alhamdulillah, tadi dapat kabar kalau eksekusi mati Zulfiqar ditunda. Cuma kami tidak tahu nasibnya gimana. Kami berharap Zulfikar bisa bebas dari eksekusi mati," ucap Mad Arip (56), kakak kandung istri Zulfikar Ali, Siti Rohani, di kediamannya di Kampung Cikalancing, RT 1/RW 6, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (29/7/2016).

Setelah Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba, kuasa hukum Zulfiqar juga telah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan eksekusi mati itu.

"Sejak ditahan, dia (Zulfikar) belum pernah didampingi kuasa hukum sama sekali. Baru-baru ini saja ada kuasa hukum yang mau membantunya," kata dia.

Mad Arip meyakini, adik iparnya itu tidak bersalah karena saat ditangkap petugas pada 2005 silam, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Zulfikar hanya korban, jadi saya memohon kepada Pak Presiden untuk meninjau kembali kasus dia," kata dia.

Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati 10 dari 14 terpidana kasus narkoba. Mereka lolos menjelang eksekusi mati jilid III yang digelar pada Jumat dinihari tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sepuluh napi lainnya masih berada di Lapas Nusakambangan dan menunggu proses selanjutnya untuk dieksekusi.

Sementara keempat orang lainnya, yakni Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), dan Michael Titus Igweh (Nigeria), telah dieksekusi mati.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya