Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang menyebut calon petahana harus cuti selama masa kampanye.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan kalau isi pasal tersebut sudah dipikirkan secara matang.
"Kalau Ahok mau gugat silakan saja, siapa saja punya hak yang sama. Boleh, tidak ada larangan. Komisi II bersama pemerintah minta incumbent cuti selama masa kampanye untuk beri keadilan kepada calon lain," ungkap Riza ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Ia menuturkan, selama ini yang terjadi di pilkada sebagian petahana (incumbent) yang maju kembali hampir tidak netral. Alasannya, petahana memiliki keistimewaan kewenangan atau otoritas dibanding calon lainnya.
Kewenangan tersebut antara lain memutasi pegawai, kewenangan membuat program, serta miliki dana yang mungkin digunakan dengan alasan untuk kepentingan rakyat, daerah, tapi untuk untungkan petahana itu sendiri.
"Karena itu incumbent tidak netral lagi, tidak independen. Dengan dananya dia gunakan untuk kepentingan kampanye. Dia ke sana ke sini selama masa kampanye gunakan mobil daerah. Itu tidak boleh," papar Riza.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, jika pasal aturan diwajibkannya calon petahana cuti selama masa kampanye, tidak diperdebatkan saat pembahasannya. Bahkan sebagian masyarakat menginginkan petahana bukan cuti, tapi mundur.
"Anggota dewan PNS saja yang tidak punya anggaran program kewenangan harus mundur. Banyak yang minta incumbent mundur. Kenapa harus mundur, supaya tidak gunakan kewenangan program, anggaran, tidak mobilisasi orang. Tidak seenaknya," kata Riza.
Ahok mengajukan uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.
"Aku sudah ngajuin ke MK. Aku kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok.
Alasan Ahok ingin mengawal APBD, karena kemungkinan Wagub Djarot Saiful Hidayat dan Sekda Saefullah ikut maju pada Pilkada DKI 2017.
"Pak Djarot kalau maju, Sekda juga kalau maju bagaimana? Ini kita lagi susun anggaran lho. Makanya saya mau ajukan ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, enggak ada ruang dong?" ucap Ahok.