Pembunuh Bella di Hotel Cipulir Playboy Facebook

Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fajar Firdaus Persada alias FFP (23).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Agu 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 14:45 WIB
Pembunuhan Bella
Bella Oktaviani (19) diduga dibunuh teman dekatnya, Fajar Firdaus Persada (23) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fajar Firdaus Persada alias FFP (23). Dia kerap memperdayai gadis-gadis melalui Facebook, salah satunya Bella Oktaviani (19) yang ditemukan tewas di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Lama, Selasa 2 Agustus 2016 siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, korban sempat diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku. Saat itu, Fajar mengetahui bahwa Bella tengah membutuhkan uang setelah berkomunikasi intens di Facebook.

‎"Beberapa korban transaksional, butuh biaya. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai PSK," ucap Eko di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Polisi menduga Fajar telah melancarkan aksi semacam ini ke sejumlah wanita yang ia kenal melalui media sosial. Hal itu diketahui melalui KTP wanita atas nama DY (22) yang digunakan Fajar saat check-in di Hotel Sentra Boutique bersama Bella.

"Salah satu korban, DY. Dia korban pertama berdasarkan pengakuan tersangka. Bella korban kedua. Tapi masih didalami kemungkinan ada korban-korban lainnya," pungkas Eko.

Sebelumnya, pegawai dan tamu hotel di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad wanita muda di‎ kamar 301 hotel tersebut. Jasad gadis bernama Bella Oktaviani ini ditemukan oleh pegawai hotel pada Selasa 2 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan telungkup tanpa busana.

Tak berselang lama, polisi akhirnya meringkus Fajar Firdaus Persada di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan teman Facebook korban yang saat itu menginap bersama di hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ‎Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya