Liputan6.com, Jakarta - Gembong narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, sempat mengaku dibantu aparat kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani usaha narkoba selama berada di dalam jeruji besi lembaga permasyarakatan.
Tak tanggung-tanggung, imbalan atas bantuan aparat dihargai Freddy Budiman dengan jumlah uang miliaran bahkan puluhan miliar rupiah. Saat curhat dengan Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Freddy mengaku pernah memberi pejabat Polri uang Rp 90 miliar.
Baca Juga
Menanggapi informasi tersebut, Polri berencana menyelidiki harta kekayaan polisi-polisi yang pernah menangani kasus Freddy. Mulai dari level penyidik hingga pejabat yang bertanggung jawab.
Advertisement
"Pasti ditelusuri. Pasti," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dengan penuh keyakinan di Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Boy berujar, tim investigasi Divisi Propam dan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri akan memeriksa kembali riwayat hukum perkara Freddy Budiman selama berada di bawah kuasa kepolisian.
Sejauh ini, menurut Boy, tim investigasi sudah memulai penyelidikan rekening-rekening para polisi tersebut. "Jadi riwayat urusan Freddy Budiman dengan polisi, kami evaluasi. (Apakah) Sudah berjalan pemeriksaan perwira-perwiranya," Boy memungkasi.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya mengunggah tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial.
Tulisan itu berisi curhatan atau testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung di Nuskambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016.
Kepada Haris, Freddy Budiman mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum, untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
Hariz Azhar kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga institusi penegak hukum. Tiga instansi tersebut, yakni TNI, Polri, dan BNN.