KPU Desak Pengesahan UU Pemilu Paling Telat Akhir 2016

Pengesahan undang-undang ini sangat penting bagi KPU. Payung hukum ini antara lain untuk verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Agu 2016, 12:29 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 12:29 WIB
Jokowi menerima komisioner KPU
Presiden Jokowi menerima komisioner KPU di Istana Merdeka (Ahmad Romadoni/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Adriantoro mendesak pemerintah menyelesaikan undang-undang penyelenggaraan Pemilu 2019. Paling tidak, akhir 2016 undang-undang sudah disahkan.

"Undang-undang penyelenggara pemilu bisa didorong untuk selesai pembahasan paling lambat akhir tahun 2016 ini, sehingga persiapan pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017," kata Juri usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pengesahan undang-undang ini sangat penting bagi KPU. Payung hukum ini digunakan untuk verifikasi partai politik peserta pemilu, pemetaan daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD provinsi, kota/kabupaten, DPR, dan DPD. Di samping beberapa isu penguatan lembaga negara.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, isu penguatan lembaga bagi KPU akan menjadi perhatian. Misalnya saja, untuk jaminan kesehatan karena sampai saat ini belum memiliki anggaran kesehatan.

"Jadi kalau sakit itu berobat sendiri, padahal lembaga negara semuanya misal Ombudsman, LPSK, itu semuanya mendapatkan jaminan ksehatan. Saya kira itu bisa dipertimbangkan dengan baik," jelas Mendagri Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya