Mendikbud Kaji Kemungkinan Sumbangan Masyarakat untuk Sekolah

Untuk mengawasi aliran dana partisipasi ini, ia mengatakan, fungsi komite sekolah akan diperkuat lagi.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Agu 2016, 17:37 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 17:37 WIB
20160727-Mendikbud Muhadjir Effendy-Jakarta
Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan menggantikan Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy akan mengevaluasi konsep sekolah gratis yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.

Menurut Muhadjir, konsep sekolah gratis perlu dikaji dari perspektif objektif alias netral, baik dari kacamata pemerintah, orangtua, maupun masyarakat.

"Sekolah gratis sebetulnya perlu kita lihat dalam konteks yang lebih netral. Menurut undang-undang, tanggung jawab pendidikan ada di tangan pemerintah, orangtua, dan juga masyarakat," jelas dia.

Konsep dengan mementingkan kebutuhan pemerintah, orang tua, serta partisipasi masyarakat oleh Muhadjir disebut juga dengan konsep manajemen berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat. Konsep ini, dengan kata lain, memungkinkan masuknya iuran atau sumbangan dari masyarakat.

"Tanggung jawab itu kalau dalam konsep disebut juga sebagai manajemen berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat mau berpartisipasi, termasuk dari finansial, ya harus kita terima," ujar Muhadjir Effendy yang ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Muhadjir mengatakan, persoalan pendidikan di Tanah Air sudah diatur dalam undang-undang negara, sehingga jika terbukti ada tindakan yang menghambat kelancaran proses pendidikan sekecil apapun, akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kalau ada yang mau kasih sumbangan untuk sekolah gratis, ya masa kita tolak. Kalau kita tolak ya justru menyalahi aturan," Muhadjir menegaskan.

Untuk mengawasi aliran dana partisipasi ini, ia mengatakan, fungsi komite sekolah akan diperkuat lagi. Termasuk menentukan siapa saja yang wajib membayar iuran dan yang tidak.

Kemendikbud juga tidak akan membuat standar khusus untuk penerapan dana partisipasi masyarakat ini. Sekolah akan diberikan keleluasaan untuk menentukan dan mengelola dana tersebut. (Winda Prisilia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya