Pernyataan Hakim Ini Bikin Jessica Shock dan Stres

Menurut Otto Hasibuan, sebelum hakim Binsar Gultom mengeluarkan pernyataan ini, Jessica masih bisa bersikap tenang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Agu 2016, 10:47 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 10:47 WIB
20160621-Sidang Lanjutan, Jessica Wongso Dengarkan Jawaban Jaksa-Jakarta
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikawal petugas menuju kursi pemeriksaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Sidang beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan ‎mengungkapkan, kondisi kesehatan kliennya semakin menurun. Menurut Otto, hal itu lantaran ucapan salah satu hakim yang menangani persidangan, Binsar Gultom yang dianggap terlalu mengintervensi.

"Hakim tidak fair dengan mengatakan 'Bisa mengadili kasus dengan tidak ada saksi pun bisa dihukum'," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Binsar memberikan contoh kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Anwar. Dalam kasus itu, Anwar bisa divonis hukuman seumur hidup sekalipun tidak ada saksi yang melihatnya.

"‎Dia kan enggak bisa samakan dengan perkara lain. Perkara lain ada kriteria sendiri. Jadi sangat tragis memang," tutur dia.

Pernyataan inilah, kata Otto yang membuat Jessica stres saat ini.

"Itu yang membuat dia shock, dia sakit, stres. Jadi kan kasihan. Sekarang kalau Jessica ketawa dibilang berdarah dingin, Jessica menangis dibilang takut," keluh Otto.

Menurut Otto, sebelum Binsar mengeluarkan pernyataan itu, kondisi Jessica masih stabil. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu juga masih bersikap tenang. Namun kini dia menjadi serba salah.

"Ini kan dia berada di Olivier di waktu jam yang salah. Kalau enggak ada dia di situ enggak akan seperti ini," pungkas Otto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya