Liputan6.com, Depok - Penyakit lupa tak selalu diidap orang-orang yang telah berumur. Buktinya, CPK, pria yang tinggal di Kukusan, Beji, Depok, itu harus mendekam di penjara.
Pria 31 tahun itu ditahan karena diduga lupa meng-klik privasi dalam akun media sosial miliknya, saat mengunggah video asusila bersama mantan kekasihnya.
"Ada seorang wanita dengan inisial IS melaporkan ke Polres Depok, bahwa video tak senonohnya ada di jejaring sosial," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan di ruang Atmani Malpolresta Depok, Selasa 16 Agustus 2016.
Dari hasil penyelidikan, ternyata yang menyebarkan video cabul berdurasi dua menit itu, adalah CPK, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
"Pelaku mengakui telah meng-upload ke beberapa jejaring sosial," ungkap Harry.
Kepada penyidik, CPK mengaku semula video porno itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun, kenyataannya video mesum tersebut bisa dilihat khalayak.
"Kita amankan ada satu video di dalam komputernya. Pelaku mengaku tak ada niat untuk mengekspose video mesum itu ke umum," ujar Harry.
Membuat Video Seks
Sementara, CPK mengaku hubungannya dengan wanita berinisial IS, terjalin sejak duduk di bangku kuliah. Namun hubungannya kini retak. Tepatnya sejak pria yang penuh dengan tato di lengan dan kakinya itu, pindah kerja ke luar kota.
"Tadinya saya berniat mau nikahin dia, setelah penyakit yang diderita ayah kekasihnya sembuh. Mungkin karena tak kuat LDR (long distance relationship), jadinya saya diputusin sama dia. Karena kan waktu itu saya pernah dimutasi ke Bandung," ujar lulusan strata satu itu kepada Liputan6.com.
Selama menjalin tali kasih dengan IS, kisah cinta CPK selalu dibumbui dengan berhubungan seks. Aksinya itu selalu dilakukan di kamar kos dan kontrakannya.
Bahkan, tak jarang setiap berhubungan seks CPK mengabadikan melalui video ponsel miliknya. Tujuannya hanya untuk koleksi pribadi.
Tak disangka, hasil rekaman video mesum bersama mantan kekasihnya itu, membuatnya harus berurusan dengan polisi. Gara-gara saat mengunggah ke media sosial, lupa mengubah pengaturan menjadi privasi, sehingga dapat dilihat para netizen.
"Video itu sebenernya udah lama saya buat, tepatnya pada 2013 lalu. Saya buatnya waktu di kosan. Tapi ketika saya unggah ke akun saya, lupa mengubah pengaturan menjadi privasi," ucap CPK.
Akibat perbuatannya, CPK terancam hukuman UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal enam bulan kurungan penjara.
Gara-Gara Unggah Video Cabul, Pemuda di Depok Mendekam di Tahanan
Kisah cinta CPK selalu dibumbui dengan berhubungan seks dengan mantan kekasihnya IS.
diperbarui 17 Agu 2016, 04:59 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 04:59 WIB
Kisah cinta CPK selalu dibumbui dengan berhubungan seks dengan mantan kekasihnya IS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum
Verba Tingkah Laku Adalah: Pengertian, Ciri dan Contoh Lengkap
Hilirisasi Nikel Bikin Ekonomi Warga Desa Sekitar Melonjak 2 Kali Lipat
Profil Yuto Nagatomo, Pemain Gaek Jepang yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Top 3 Tekno: Alasan Samsung Galaxy Ring Lebih Mahal dari Galaxy Watch Terpopuler
Franchise Adalah Waralaba, Simak Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Memulai Bisnis Ini
Vermuk Adalah: Panduan Lengkap Verifikasi Muka untuk Driver Ojek Online
Rajin Sholat tapi Masih Sering Maksiat, Apa Penyebabnya?
Cara Awal Kulit Sehat dan Glowing, Ini Produk Skincare yang Wajib Ada dalam Rutinitas Harian
Dewi Perssik Klarifikasi Kabar Ditangkap Gegara Kasus Narkotika: Aku Tak Pernah Gunakan Narkoba
Sejarah Erupsi Gunung Iya Ende, Bahaya Tersembunyi dan Fakta Menarik di Baliknya
Memahami Honorifik, Ungkapan Penghormatan dalam Bahasa yang Menarik Dipelajari