82 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI, 3 Ribu Langsung Bebas

Menteri Yasonna menjelaskan, alasan para narapidana mendapat remisi karena mereka juga berhak mendapatkan kebebasan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Agu 2016, 11:27 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 11:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 82.015 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-71 RI ini. Jumlah ini berasal dari total 131.954 narapidana dan 67.426 tahanan yang ada di seluruh Indonesia.

"Jumlah napi dan tahanan naiknya ini melompat, bayangkan kemarin-kemarin kita bilang 170 ribu, 2 bulan kemudian 180 ribu, ini sudah 199.380 per 11 Agustus 2016," kata Menkumham Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

"Yang dapat remisi napi, tahanan belum karena belum menjalani proses pengadilan," sambung dia.

Yasonna menjelaskan, dari jumlah 82 ribu itu, ada 3.528 narapidana yang langsung bisa mendapatkan kebebasan. "Kalau yang remisi 2 ini langsung bebas, dapat remisi langsung bebas," papar Yasonna.

Menteri dari PDIP ini menjelaskan, alasan para narapidana mendapat remisi karena mereka juga adalah anak bangsa yang berhak mendapatkan kebebasan.

"Mereka anak bangsa sama seperti kalian, tak ada bedanya, diskriminasi ini mereka di dalam tak bisa kemana-mana, tak bisa ke shopping mall, tak bisa jalan-jalan. Mereka di dalam, di ruang sampit dengan kapasitas yang sangat mengerikan, ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian di atas pakai swing (tempat tidur gantung)," ucap Yasonna.

Apalagi, kata dia, para narapidana ini juga sudah mendapatkan ganjaran atas perbuatan mereka di masa lalu.

"Pemidanaan kita bukan penghukuman, seperti zaman tempo dulu. Pembinaan, pemasyarakatan, reintegrasi sosial. Kalau kalian lihat napi di dalam pada umumnya dari kelas bawah," ucap Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya