Server Toko Waralaba Dibobol, Pulsa Rp 11 Juta Raib

Pulsa curian diperjualbelikan tersangka dengan harga miring di forum jual beli online.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Agu 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 14:12 WIB
Indomaret
Barang bukti pencurian pulsa di toko waralaba Indomaret (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap aksi pembobolan pulsa milik sebuah perusahaan waralaba. Seorang tersangka ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan tim Sub Diterktorat Cyber Crime, Minggu 14 Agustus 2016, berdasarkan laporan polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, pada 06 Mei 2016.

"Dari hasil laporan kantor pusat PT Indomarco Prismatama bahwa terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada system pos pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan," kata Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dia menjelaskan, tersangka berinisial NR meretas server induk milik perusahaan waralaba dan menyusup ke server-server cabang. Sistem di pos pengisian pulsa di tiap toko waralaba dan otomatis mentransfer pulsa ke nomor handphone tersangka.

"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa selama enam jam mencapai Rp 11.600.000 di Sembilan cabang toko waralaba di Kalimantan dan Jawa Timur," beber Roberto.

Setelah berhasil, tersangka mengumpulkan pulsa-pulsa itu di 13 nomor provider. Dia lalu memperjualbelikan hasil curiannya itu di forum jual beli online.

"Tersangka menjualbelikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa Rp 100 ribu dijual tersangka dengan harga Rp 80 ribu," terang Roberto.

NR ditangkap di warung tempat dia dan istrinya berjualan makanan. Barang bukti yang disita di antaranya 1 KTP, 2 buku tabungan, 2 kartu ATM, 17 buah sim card berbagai provider, 1 unit laptop, 1 unit Blackberry, 2 unit iPhone.

Dia diancam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) dan atau pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," tegas Roberto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya