KPK Periksa Anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat

KPK akan periksa Rinto sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yaitu, I Putu Sudiartana dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Agu 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 12:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, yang ingin dibiayai lewat APBN Perubahan 2016.‎ Kali ini, komisi antirasuah itu memanggil anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Rinto Subekti.

Rinto akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yaitu I Putu Sudiartana dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.

"Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yoga Askan)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Staf ahli anggota DPR bernama Iqbal, Sekjen DPR RI, Winantuningtiyas juga turut dihadirkan. Kemudian, seorang kepala cabang sebuah bank, Neny Tritana dan seorang staf dari kantor I Putu Sudiartana di Bali, Nih Luh Putu Sugiani, pun akan diperiksa penyidik KPK.

"Semuanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi," tandas Yuyuk.

Pada kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya