Eks Penjabat Gubernur Sumbar: Saya Hanya Meneruskan Proyek Jalan

Menurut Donny, usulan rencana proyek 12 ruas jalan itu sudah ada saat dia pertama kali duduk sebagai Penjabat Gubernur Sumbar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Agu 2016, 22:59 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 22:59 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai APBN Perubahan 2016.

Pria yang akrab disapa Donny itu mendapat pertanyaan soal mekanisme pengusulan proyek jalan tersebut dari penyidik. Menurut dia, sebuah proyek memang harus diusulkan oleh pemerintah daerah sebelum diputuskan dibiayai negara dan dikerjakan.

"Tentang bagaimana mekanisme pengusulan. Sesuai ketentutan memang harus diusulkan oleh daerah. Itu saja," ujar Donny di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

"Intinya sesuai ketentuan memang harus diusulkan. Sesudah itu diusulkan, bagaimana prosesnya saya tidak tahu menahu‎," lanjut eks Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri tersebut.

Donny sendiri pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumbar dari 15 Agustus 2015-12 Februari 2016. Dia duduk sebagai penjabat gubernur, lantaran ‎masa jabatan Irwan Prayitno sebagai orang nomor satu di Sumbar berakhir pada 15 Agustus 2015.

Irwan selanjutnya mencalonkan diri lagi sebagai petahana pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Dia lalu kembali terpilih. Tugas Donny sebagai penjabat berakhir pada 12 Februari 2016 seiring dilantiknya Irwan dan Nasrul Abit selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Menurut Donny, sewaktu duduk sebagai penjabat untuk mengisi kekosongan di kursi Gubernur Sumbar, usulan rencana proyek 12 ruas jalan itu sudah ada. Dia, sesuai undang-undang yang berlaku, hanya melanjutkan usulan yang sudah ada tersebut.

"Saya hanya melanjutkan apa yang sudah diusulkan. Saya selaku penjabat gubernur, ketentuan di undang-undang, memang saya harus mengusulkan," ujar Donny.

Dia pun membantah mengetahui detil rencana proyek tersebut. Terutama soal anggaran proyek yang disebut-sebut sebesar Rp 300 miliar.‎ Dia pun enggan berspekulasi tentang dugaan keterlibatan Irwan dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu itu. Saya tidak bisa komentar itu. Nanti tanya saja ke penyidik ya," ujar Donny.

Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diyakini tahu mengenai rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.

"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan.

Dia mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar, tentunya mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN P 2016.‎ Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya