JK: Arcandra Bisa Naturalisasi WNI, tapi Harus Persetujuan DPR

Menurut JK, payung hukum naturalisasi adalah Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Agu 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 14:29 WIB
Arcandra Tahar.
Arcandra Tahar.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan status ganda kewarganegaraan Arcandra Tahar membuat lulusan ITB tersebut lengser dari kursi Menteri ESDM. Sejatinya, ada aturan yang memungkinkan dia kembali mendapat status warga negara Indonesia, yakni melalui proses naturalisasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, payung hukum naturalisasi tersebut adalah Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Hanya saja, undang-undang mengharuskan presiden berkonsultasi dan mendapat persetujuan DPR.

"Presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR. Itu sesuai Pasal 20," kata pria yang lebih dikenal bernama JK ini, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Pengalaman ini pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY kepada beberapa tokoh seperti Hasan Tiro, Abdullah Zini, dan beberapa pemain sepak bola Christian Gonzales dan Irfan Bachdim.

Akan tetapi, naturalisasi tidak bisa diberikan begitu saja. Mereka tetap harus memiliki jasa atau kemampuan yang dibutuhkan negara.

"Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatakan, seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya. Pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," kata JK.

Namun, JK belum bisa memastikan apakah Presiden Jokowi akan menggunakan cara yang sama untuk memberikan kembali status kewarganegaraan Arcandra. Untuk keperluan mendesak, naturalisasi bisa diperbolehkan dalam undang-undang.

"Bukan jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, enggak, itu jalur biasa. Jalur khusus boleh cepat kalau ini jalur cepat," tutur JK.

Arcandra Tahar sebelumnya disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat, sebelum diangkat menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dia membantah berkewarganegaraan negeri Paman Sam itu.

Jokowi akhirnya memberhentikan Arcandra secara hormat akibat kontroversi tersebut. Kini, pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, diemban Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Menko Maritim RI) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya