Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memecat Ruhut Sitompul dari jabatannya sebagai juru bicara. Pernyataan-pernyataan politik Ruhut selama ini dianggap kerap merugikan Partai Demokrat.
Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengungkapkan, ada banyak pertimbangan mengapa SBY memecat Ruhut. Salah satunya, karena dia selalu mengatasnamakan Partai Demokrat atas opini pribadinya.
Selain itu ada pula berita soal sanksi yang akan didapat warga jika tak membuat eKTP. Berikut beberapa berita terpopuler sepanjang Selasa kemarin yang dirangkum dalam Top 3 News:
1. 3 Pernyataan Ruhut Sitompul yang Bikin Demokrat Gerah
Advertisement
Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengungkapkan, ada banyak pertimbangan mengapa SBY memecat Ruhut. Salah satunya, karena dia selalu mengatasnamakan Partai Demokrat atas opini pribadinya.
Salah satu di antaranya, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Polri, dan BNPT, pada Rabu, 20 April 2016, Ruhut mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang sudah dilanggar Densus 88 dalam kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono.
"Saya kecam yang datang ke Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" ucap Ruhut.
Selengkapnya...
2. Terima Kasih Ahok untuk Ruhut Sitompul
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berterima kasih kepada Ruhut Sitompul atas dukungannya di Pilkada DKI Jakarta. Karena dukungan itu, Ruhut kini dipecat sebagai juru bicara Partai Demokrat.
"Kalau sampai begitu saya berterima kasih pada Bang Ruhut yang rela berkorban dikeluarin," ujar Ahok di RPTRA Cibesel, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Meski demikian, calon gubernur DKI petahana itu tidak mengetahui apa alasan Partai Demokrat memecat Ruhut, apakah karena mendukung dirinya atau hal lain. "Saya enggak tahu," pungkas Ahok.
Selengkapnya...
3. Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
Selengkapnya...