3 Pernyataan Ruhut Sitompul yang Bikin Demokrat Gerah

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencopot Ruhut Sitompul dari posisi sebagai juru bicara partai.

oleh Devira PrastiwiTaufiqurrohman diperbarui 23 Agu 2016, 13:09 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 13:09 WIB
20160822-Ruhut Sitompul Dicopot dari Posisi Jubir Demokrat-Jakarta
Ruhut Sitompul menggelar konferensi pers seputar pemberhentian jabatannya sebagai juru bicara Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8). Ruhut dikabarkan diberhentikan saat rapat internal partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencopot Ruhut Sitompul dari posisi sebagai juru bicara partai. Pernyataan-pernyataan politik Ruhut selama ini dianggap kerap merugikan Partai Demokrat.

Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengungkapkan, ada banyak pertimbangan mengapa SBY memecat Ruhut. Salah satunya, karena dia selalu mengatasnamakan Partai Demokrat atas opini pribadinya.

Berikut ini pernyataan-pernyataan kontroversial Ruhut yang tercatat Liputan6.com:

1. Hak Asasi Monyet

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Polri, dan BNPT, pada Rabu, 20 April 2016, Ruhut mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang sudah dilanggar Densus 88 dalam kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Saya kecam yang datang ke Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" ucap Ruhut.

Menurut dia, Anggota Densus 88 selama ini sudah bekerja dengan sangat manusiawi. Bahkan, kata Ruhut, pilihan untuk tidak memborgol Siyono karena ingin menghormati yang bersangkutan. Namun saat diperlakukan manusiawi, Siyono malah balik menyerang aparat yang saat itu sedang menjaganya.

Ruhut juga mengecam dengan berbagai pihak yang selama ini kerap menyuarakan pembubaran Densus 88. Menurut dia bukan malah dibubarkan, tapi harusnya Densus diberikan penambahan anggaran.

Pernyataan Ruhut Sitompul ini pun berujung pada laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pemuda Muhammadiyah. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak dalam laporannya menduga Ruhut melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 Tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

Untuk memperkuat bukti, Dahnil membawa berkas-berkas yang diberikan kepada MKD berupa kliping-kliping pernyataan Ruhut di berbagai media.

Dukung Ahok dan Pecat Koruptor

Ruhut Sitompul_20140403

2. Dukung Ahok

Ruhut Sitompul secara terbuka mendukung Ahok maju kembali sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017. Alasannya, karena Partai Demokrat belum menentukan calon gubernur yang akan diusung.

Ruhut menegaskan, partai yang dipimpin SBY itu akan bersikap realistis karena tak memiliki kader unggulan di Jakarta.

"Pilkada 2017 ini Pak SBY tegas untuk kami enggak punya kader. Jadi dia tidak masalah kalau bukan dari kader (maju pilkada). Bagi saya siapa pun mau kader kami atau bukan, yang kami dukung kami menang," ucap Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.

Ia menambahkan, pilihan realistis yang ada saat ini adalah dengan mendukung calon petahana,Ahok. Apalagi Ahok masih menjadi pilihan rakyat Jakarta jika melihat hasil dari berbagai lembaga survei.

"Saya mendekatkan diri ke Pak Ahok. Pak SBY sangat menghormati lembaga survei, sangat percaya. Karena itu, siapa enggak mungkin dikejar (kalahkan Ahok), kita dukung untuk menang," ujar Ruhut.

Meski begitu, Ruhut menegaskan tetap menghormati apa yang tengah diupayakan pengurus DPD Demokrat DKI yang dipimpin Nachrowi Ramli. Apa pun hasilnya, yang terpenting siapa pun yang didukung Demokrat menang.


3. Pecat Koruptor

Saat anggota Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana ditangkap KPK atas kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, Ruhut langsung menyatakan pemecatan Sudiartana sebagai kader Demokrat.

"Saya ingatkan kepada semua kader saya, jangan main api nanti terbakar. Saya sebagai polhukamnya Partai Demokrat tegas apabila ada dua alat bukti jadi tersangka, enggak segan langsung kami pecat," ujar Ruhut.

"Status sudah tersangka, sudah kita berhentikan," kata Ruhut.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sudiartana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya