Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada aturan soal pembatasan calon anggota legislatif untuk artis dalam draf revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak ada (pembatasan) soal artis dan lain-lain," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (24/8/2016).
Pernyataan Tjahjo ini membantah pernyataan Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi.
Advertisement
Menurut Dani, dalam draf yang tengah disusun, tim pakar tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk meminimalisir adanya calon legislatif karbitan dan dari kalangan artis. Salah satunya, dengan mewajibkan calon legislatif terdaftar sebagai kader partai politik minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Menurut Dani, anggota legislatif dari kalangan artis lebih sibuk dengan pekerjaan keartisannya ketimbang tugasnya sebagai wakil rakyat. Dia menambahkan, selama ini masyarakat hanya memilih caleg yang populer, publik figur walaupun calon yang dipilih sama sekali tidak memiliki pengalaman politik.
"Akhirnya tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota perwakilan rakyat," ucap Dani.
Merendahkan Artis
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menolak wacana tersebut. Menurut figur publik itu, syarat yang diusulkan dalam pembahasan RUU tentang Pemilu terlalu merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis serta pesohor.
"Rencana pengaturan itu seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor. Tidak perlu diatur seperti itu. Itu urusan masing-masing partai politik," kata Tantowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut dia, saat ini Partai Golkar memang tidak merekrut artis sebagai pendulang suara alias vote getter. Namun, Golkar tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin bergabung, termasuk dari kalangan artis.
"Tapi jika ada artis yang mau gabung, akan diterima dengan hangat," ucap Tantowi.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menolak wacana tersebut. Menurut figur publik itu, syarat yang diusulkan dalam pembahasan RUU tentang Pemilu terlalu merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis serta pesohor.
"Rencana pengaturan itu seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor. Tidak perlu diatur seperti itu. Itu urusan masing-masing partai politik," kata Tantowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut dia, saat ini Partai Golkar memang tidak merekrut artis sebagai pendulang suara alias vote getter. Namun, Golkar tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin bergabung, termasuk dari kalangan artis.
"Tapi jika ada artis yang mau gabung, akan diterima dengan hangat," ucap Tantowi.
Advertisement