Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu perekaman data e-KTP hingga 30 September 2016 mulai berdampak di masyarakat. Di beberapa daerah, warga terpaksa menginap di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus e-KTP.
Mendengar kabar tersebut, Mendagri Tjahajo Kumolo mengaku aneh dengan tingkah warga yang seperti itu. Seharusnya warga sudah mengurus dari jauh-jauh hari, bukan karena diberi batas waktu.
"Kita lihat di media, orang sampai tidur di Dukcapil. Kemarin ke mana enggak mau urus?" ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Advertisement
Dia mengungkapkan, banyak daerah yang warganya belum terekam data e-KTP, termasuk beberapa daerah di Pulau Jawa. Agar mencapai target, ia meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif menghampiri warga yang belum terdata.
"Jawa Barat saja, Pangandaran masih besar yang belum rekam datanya. Harusnya kan jemput bola bawa motor datangi di pantai, di desa. Orang kan susah kalau yang kerja harian dia menyisihlan waktu 2-3 jam kadang susah," jelas mantan politisi PDI Perjuangan itu.
Dia memahami keterbatasan SDM di daerah memang menjadi kendala. Tapi, bukan tidak mungkin tindakan jemput bola pemerintah yang mendatangi warga dapat dilakukan.
"Cukup dua orang naik motor bawa alat rekam door to door bisa kok sekaligus dengan akta kelahiran. 256 juta baru 60% yang punya akte kelahiran. Masih 20 juta yang belum mau rekam datanya padahal kan menyangkut orang mau bikin kartu BPJS, cari kerja, bikin paspor harus punya KTP," pungkas Tjahjo.