Liputan6.com, Depok - Polres Kota Depok menangkap dua pria bernama Vincent (42) dan Julian (38). Berbekal kartu identitas wartawan palsu, mereka berpura-pura sebagai konsumen dan menderita kerugian. Keduanya diduga memeras perusahaan popok agar apa yang dialami tidak dimuat di media massa.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan modus yang mereka lakukan dengan berpura-pura sebagai konsumen popok dewasa. Mereka mengkomplain produk yang mereka beli ada kelabang di dalamnya.
"Jadi pelaku ini komplain kepada perusahaan bahwa popok yang dibelinya beberapa hari lalu itu di dalamnya ada kelabang," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
Kedua tersangka dan perusahaan popok tersebut terlibat perbincangan. Hingga akhirnya keduanya menawarkan untuk berdamai. Asalkan perusahaan tersebut memberikan sejumlah uang puluhan juta.
"Namun kalau tidak diberikan, maka berita tentang adanya kelabang dalam popok akan dipublikasikan ke media massa," ucap Teguh.
Namun, pihak perusahaan tidak kehabisan akal dengan ancaman kedua pria tersebut. Sebelum bertemu keduanya, pihak perusahaan meminta bantuan polisi untuk mengawalnya. Jadi ketika uang itu diserahkan, kedua wartawan gadungan itu langsung dicokok di sebuah restoran Padang, Jalan Raya Citayam.
"Setelah bertemu akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Petugas kami langsung menggelandangnya ke Malporesta Depok," pungkas Teguh.
Vincent dan Julian dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.