Damayanti Minta Jaksa Menghargai Sikapnya yang Kooperatif

Damayanti menyatakan kesiapannya mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada dirinya pada persidangan hari ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Agu 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 15:49 WIB
20160502- Damayanti Wisnu Putranti-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP itu meminta agar jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai sikap kooperatifnya selama menjalani pemeriksaan sampai pada persidangan.

"Saya berharap sikap kooperatif saya dihargai. Saya malah memberikan informasi ke KPK," ucap Damayanti sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menghadapi tuntutan jaksa ini, Damayanti menyatakan kesiapannya. Menurut dia, mau tak mau dirinya harus siap mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada dirinya.

"Harus siap mau tidak mau," ujar Damayanti.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura.

Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya