KPK Minta Pejabat Tidak Takut Kebijakannya Dikriminalisasi

Pejabat diminta tidak usah takut dengan diskresi. Tidak usah takut mengambil kebijakan, selama tujuannya untuk kebaikan.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2016, 17:24 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 17:24 WIB
20160426- Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Komisi XI-PPATK-KPK-Jakarta- Johan Tallo
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti RDP dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/04). Rapat tersebut untuk meminta masukan terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kasus kriminalisasi diskresi atau kriminalisasi kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah atau pejabat sebenarnya tidak perlu ditakutkan. Asalkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Asal niatnya baik, tidak bertentangan dengan undang-undang. Seperti itu, sehingga tidak perlu ditakutkan," kata Laode di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan.

"Buat para pejabat itu enggak usah takut-takut sama diskresi. Enggak usah takut untuk mengambil kebijakan, selama tujuannya untuk kebaikan," tambah Laode.

Laode juga memberikan contoh kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Menurut Laode, kasus ini bukan termasuk diskresi, karena bertentangan dengan undang-undang.

"Itu juga salah satu contoh pengeluaran kebijakan namun bertentangan undang-undang. Itu bukan diskresi. Yang kedua ada kickback yang masuk kepada yang bersangkutan," ucap Laode. (Linus Sandi Satya)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya