2 Kakek di Tangerang Selatan Nekat Edarkan Uang Palsu

AKP Mansuri menyatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga terkait peredaran uang palsu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Agu 2016, 23:01 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 23:01 WIB
Uang Palsu
Uang Palsu (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Dua kakek di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kedapatan mengedarkan dan bertransaksi dengan uang palsu (upal) di wilayah tersebut. Bahkan, para tersangka mengaku upal tersebut didapat dari pemasok asal Depok, Jawa Barat.

Dua pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut adalah Sayun Hariyanto alias Yanto (65) warga Desa Kedungwungu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang ditangkap pada Jumat 26 Agustus lalu. Sedangkan Rosyid (61), rekan Yanto, warga Kampung Pengasinan, Depok, Jawa Barat yang ditangkap pada Minggu 28 Agustus 2016.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP Mansuri menyatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Pondok Aren. Polisi pun mengintai salah satu rumah kontrakan di Jalan Lembang, Gang SMA PGRI, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Kita tangkap satu pelaku yakni Yanto dengan barang bukti uang palsu berjumlah berjumlah Rp 4,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," kata Mansuri, Selasa (30/8/2016).

Berdasarkan keterangan Yanto, menurut Mansuri, uang palsu tersebut didapat dari Rosyid. Yanto disuruh menukar kembali uang palsu tersebut.

Dari percakapan transaksi itu, terungkap bahwa pada Minggu lalu Rosyid akan datang untuk menyetor lagi uang palsunya. "Pelaku Rosyid datang ke kontrakan Yanto dan langsung kita geledah dan didapatkan uang palsu sejumlah Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Mansuri.

Kedua tersangka kasus pemalsuan uang itu akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya