Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI Angkatan Darat berinisial GY ditangkap aparat Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat peredaran dolar Amerika Serikat palsu di Jalan Cikini Raya Nomor 80, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tak hanya GY, dua rekannya yang berinisial MJ dan SF juga ikut digelandang ke Markas Polda Metro Jaya oleh anggota Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umhm (Ditreskrimum).
"Tersangka yang kami tangkap di Jalan Cikini Raya, Menteng Jakarta Pusat ada tiga orang dengan masing-masing inisialnya MJ, SF dan GY. Tersangka GY ini adalah oknum anggota TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/8/2016).
Berdasarkan pengakuan GY, dirinya mendapatkan sejumlah uang palsu dari AN yang ia temui di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini polisi tengah memburu penyedia uang palsu tersebut, kemudian GY diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesinya.
"AN itu masih DPO. Sementara untuk oknum TNI AD, kami serahkan ke Pom TNI untuk dimintai keterangan," kata Awi.
Barang bukti yang disita aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum adalah 1.200 lembar uang pecahan 100 dolar AS yang jika ditotal nilai uang palsunya hingga 120.000 dolar AS. Kepada dua tersangka MJ dan SF, polisi menggenakan jerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.