Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin. Dalam sidang ke-17 ini, jaksa menghadirkan Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Ronny Nitibaskara, sebagai ahli.
Keterangan Ronny dibutuhkan majelis hakim karena dia pernah memeriksa Jessica atas permintaan polisi. Ronny pun membeberkan hasil pemeriksaannya terhadap Jessica.
"Berkali-kali saya temukan ketidakserasian antara gerak tubuh dengan ucapan verbal Jessica Wongso, sering melakukan defence mechanism, sering melakukan blocking dengan melipat kaki. Semuanya mencerminkan yang bersangkutan (Jessica) sering berbohong," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Selain itu, sambung Ronny, ia juga menemukan adanya ketidakserasian antara bahasa verbal dan nonverbal.
"Ditemukan juga ketidakserasian antara bahasa verbal dan nonverbal, seperti nada, getar, jeda, terkesan ingin cepat menjawab asal kena bila ditanya," kata Ronny.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.