Dissenting Opinion Hakim: 2 Pejabat BUMN Baru Mencoba Menyuap

Kedua terdakwa itu dinilai hanya baru mencoba menyuap, sehingga belum bisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Sep 2016, 15:51 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 15:51 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis 3 tahun penjara dan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara.

Dua dissenting opinion Anggota Majelis Hakim itu menyebut kalau Sudi dan Dandung belum melakukan perbuatan suapnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Kedua terdakwa itu dinilai hanya baru mencoba menyuap, sehingga belum bisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap.

Anggota Majelis Hakim Edi Supriyono berpendapat, niat suap itu merupakan inisiatif dan persepsi dari Marudut -- terdakwa lain dalam kasus ini. Suap diberikan dengan tujuan untuk menghentikan kasus PT Brantasa Abipraya (Persero) yang sedang ditangani Kejati DKI.

"Dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," ujar Edi dalam pertimbangannya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Edi mengatakan, dengan begitu belum bisa dikatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Dari kacamata Edi, perbuatan Marudut yang mencoba menyuap itu disebutnya sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan.

"Demikan pula terdakwa II (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disampaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan. Maka unsur pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," ucap Edi.

Hal sama juga diutarakan Anggota Majelis Hakim, Ismaya. Dia berpandangan, tidak terlaksananya pemberian dan penerimaan uang suap dari Marudut kepada Sudung dan Tomo itu bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, sebelum transaksi suap itu terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas KPK.

Meski di satu sisi, Ismaya juga mengakui, niat menyuap Sudung dan Tomo dari Sudi dan Dandung melalui Marudut sudah ada, akan tetapi perbuatan penyuapan itu 'belum selesai'. Tidak selesainya perbuatan itu bukan keinginan Sudi dan Dandung.

"Menimbang bahwa tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang, Marudut perantara, Sudung dan Tomo sebagai penyelenggara negara. Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada. Perbuatan permulaan pelaksanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkannya uang dari Dandung pada Marudut," ucap Ismaya.

"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap. Sehingga menurut kami sependapat, unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," kata Ismaya.

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis pidana penjara 3 tahun plus denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis menilai, Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sudi dengan pidana penjara 4 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut Dandung dengan pidana 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya