Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa I (Sudi) dan Terdakwa II (Dandung) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes sata pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Majelis menilai, Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis ini. Hal memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, seluruh majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sudi dengan pidana penjara 4 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut Dandung dengan pidana 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.