Istri Pelaku Tak Percaya U Jual Brondong ke Gay

Abdul Kholik, kakak ipar U, juga tidak mempercayai jika pria itu terlibat jaringan prostitusi anak laki-laki untuk dijual kepada gay.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Sep 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 12:50 WIB
Viral di Medsos, Cerita Soal Bocah Korban "Predator" di Toilet
Seorang bocah laki-laki jadi korban pelecehan anak oleh pria tidak dikenal di toilet mall.

Liputan6.com, Bogor - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak laki-laki untuk gay, yakni AR, U dan E. U dan E ditangkap di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 31 Agustus 2016.

Abdul Kholik, kakak ipar U, mengaku tidak mempercayai jika pria itu terlibat jaringan prostitusi anak laki-laki untuk dijual kepada gay.

"Dia itu sudah punya anak dan istri. Dia juga sibuk jualan di pasar, dari subuh sampai sore," Abdul, ditemui di kediaman orangtua U, Bogor, Sabtu (3/9/2016).

Tersangka U diketahui berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Ciawi. U juga memiliki dua orang anak hasil perkawinan dengan Siti Nurhasanah.

Mereka tinggal dengan kedua orangtua U di Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Saya sama sekali enggak percaya kalau suami saya terlibat jaringan prostitusi anak," ucap Siti.

Menurut dia, U memiliki perilaku yang baik dan bertanggung jawab terhadap istri dan kedua anaknya. "Dia itu seharian sibuk di pasar, jadi mana mungkin terlibat," kata Siti.

Mulyadi tetangga U mengungkapkan, penampilan U berbeda dengan pria yang ada di kampungnya, rapi, bersih dan terlihat paling trendi.

"Kulitnya bersih, tampangnya rapih. Gayanya emang agak kemayu gitu," ujar Mulyadi.

Namun, dia tidak mengetahui jika U memiliki perilaku menyimpang. "Kalau itu saya enggak tahu. Soalnya dia lebih banyak aktivitas jualan di pasar," kata Mulyadi.

Tersangka U memiliki peran yang sama dengan tersangka AR (41), yang ditangkap lebih dulu, yakni mengeksploitasi anak laki-laki untuk melayani pelanggannya. U juga melakukan perekrutan untuk diserahkan ke AR.

Sementara tersangka berinisial E menjadi pihak yang menikmati anak-anak tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya