Liputan6.com, Bogor - Muncikari berinisial AR, tersangka kasus bisnis prostitusi anak laki-laki yang dijajakan bagi kaum gay, sudah tiga bulan tinggal di kamar kos Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Selama pria 41 tahun itu tinggal, kamar kos berukuran 2,5x4 meter itu, kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja berseragam sekolah.
"Hampir setiap hari mereka berkumpul di kosan. Biasanya mereka datang siang dan pulang sore," kata ketua RT setempat berinisial K, Bogor, Jumat (2/9/2016).
Advertisement
Sejak awal, warga sudah menduga kamar kos AR digunakan untuk bertransaksi prostitusi anak di bawah umur itu.
"Gelagatnya sudah lain. Kalau ketemu saya suka menghindar," tutur dia.
Tak hanya itu, beberapa kali K pernah memergoki AR sedang berada di pasar malam. Dia terlihat seperti sedang mencari calon korban.
"Saya perhatikan matanya lirik sana sini. Dan kadang deketin ABG," ujar dia.
Kecurigaannya akhirnya terbukti, setelah Bareskrim Polri menangkap AR di hotel Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa 30 Agustus 2016.
AR menjadi penjaja remaja kepada kaum gay. Ia menawarkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA melalui Facebook.
"Sehari sebelum dia ditangkap, saya punya firasat buruk sama dia. Eh enggak tahunya bener, dia ditangkap karena ngejual ABG," beber K.
Pemilik kos berinisial S menuturkan, AR jarang berkomunikasi dengan warga sekitar. "Dia tidak suka kumpul atau ngobrol sama orang-orang sini. Keluar juga tidak tentu," ungkap dia.
Kesehariannya, menurut S, AR lebih sering berkumpul bersama anak-anak sekolah di kamar kos.
"Dia memang terlihat sering bawa anak ke dalam kosnya siang hari. Semua laki-laki berseragam sekolah. Enggak pernah ada ceweknya," kata dia.
S menambahkan, warga sekitar sangat terkejut karena AR ternyata terlibat jaringan prostitusi anak laki-laki untuk dijajakan kepada gay.
"Kami tahunya pas penggeledahan. Soalnya orangnya tertutup. Setiap keluar aja separuh mukanya suka ditutupin topi," pungkas S.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk para gay. Korbannya adalah para remaja yang masih berusia belasan tahun.
Dalam kasus eksploitasi anak ini, tiga tersangka telah ditangkap penyidik. Di antaranya AR, U dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.