168 WNI Calon Haji Paspor Palsu di Filipina Dipulangkan Hari Ini

Dari 177 orang, akan ada sembilan WNI yang tetap berada di Filipina.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 04 Sep 2016, 08:23 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2016, 08:23 WIB
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina (dok.KBRI Manila)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 168 dari 177 warga negara Indonesia (WNI) calon haji yang ditahan di Filipina karena paspor palsu, dipulangkan ke Tanah Air hari ini, Minggu (4/9/2016). Mereka telah mendapat clearance (izin) dari Otoritas Filipina untuk dideportasi.

"Clearance tersebut diberikan pada Jumat (2 September 2016) siang setelah dilakukan berbagai upaya oleh KBRI, termasuk dengan menyampaikan supplementary guarantee letter (surat jaminan)," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 3 September 2016.

Rencananya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan memulangkan 168 WNI calon haji tersebut dengan pesawat khusus.

"Bapak Duta Besar RI di Manila didampingi Tim Kemlu akan langsung mendampingi para WNI dalam penerbangan tersebut," Iqbal menambahkan.

Ia menjelaskan, pesawat yang membawa 168 WNI calon haji itu akan terbang dari Manila ke Jakarta melalui Makassar, Sulawesi Selatan. 100 penumpang yang berasal dari Sulawesi akan diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Bandara Hassanudin, Kota Makassar.

"Sementara sisanya sebanyak 68 penumpang akan diserahterimakan oleh Bapak Duta Besar kepada Pemda masing-masing di Bandara Soetta (Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten). Mereka berasal dari Jatim, Jateng, Jabar, Kaltim, DKI, Banten, Kaltara, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," Iqbal menjelaskan.

Juru Bicara Kemlu RI Arrmanantha Nasir di Jakarta, Kamis 1 September 2016, menyebut para WNI tersebut akan segera pulang. Pemulangan akan dilakukan secara bergelombang dalam dua tahap.

Dari 177 orang, akan ada sembilan WNI yang tetap berada di Filipina sementara 168 lain kembali ke Indonesia. Kesembilan orang itu ditinggal untuk membantu proses investigasi.

"Sebanyak sembilan orang (yang tinggal) sebagai korban atau saksi, mereka posisi tetap berada di KBRI," ujar Arrmanantha yang akrab disapa Tata.

"Proses ini kita harap tidak berlangsung lama, kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya," Tata memungkasi penjelasan seputar pemulangan para WNI calon haji yang tersandung kasus paspor palsu di Filipina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya