Sebelum Pulang, 177 WNI Harus Lewati 2 Pemeriksaan di Filipina

Pemulangan 177 WNI yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina tak semudah membalik telapak tangan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 31 Agu 2016, 13:17 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 13:17 WIB
177 WNI Calon Haji di Filipina Belum Bisa Dipulangkan
Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina dijadwalkan mengunjungi KBRI Manila untuk bertemu 177 WNI pada 30 Agustus nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah tancap gas untuk memulangkan 177 WNI yang ditahan di Filipina. Seratusan orang ini berurusan dengan hukum karena menggunakan paspor Filipina untuk naik haji.

Namun, pemulangan mereka tak semudah membalik telapak tangan. Menlu mengatakan beberapa pemeriksaan yang masih harus dilewati ratusan WNI ini sebelum kembali ke Tanah Air.

"Ada dua proses pemeriksaan, pertama pemeriksaan status kewarganegaraan dan pemeriksaan investigasi kasus hukum," ujar Retno di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2016).

Menurut dia, proses tersebut masih berjalan. Pemerintah melalui KBRI terus mengawal dan memantau semua proses pemeriksaan.

Menlu pun menegaskan, walau pemeriksaan masih berlanjut, semua WNI ini bukan pelaku tindak kejahatan. Semuanya adalah korban. "Kami tekankan mereka korban penipuan mereka harus diperlakukan sebagai korban," ujar Retno.

Para WNI itu sudah tidak ditahan di detensi imigrasi Filipina. Seluruhnya, telah berada di KBRI Manila. Komunikasi dan diplomasi untuk memulangkan ratusan orang tersebut juga akan ditingkatkan.

"Pada hari akan ada pertemuan antara KBRI Manila dan Department of Justice Filipina, kami akan tunggu hasilnya," pungkas Retno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya