Pemeriksaan Ary Suta Terkait Senpi Aa Gatot Ditunda Hingga Rabu

Jika tidak kunjung menghadap, polisi akan mengirimi surat pemanggilan kedua terhadap Ary Suta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Sep 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 14:39 WIB
Lengkapi Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Aa Gatot
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot keluar dari rumahnya dikawal petugas usai dilakukan pemeriksaan atas rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta terkait kepemilikan senjata api Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kepala Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, keluarga Ary Suta menyurati penyidik dan memohon agar pemeriksaan ditunda hingga dua hari ke depan, Rabu (7/9/2016).

"Kami menerima surat dari keluarga AS, kami jadwalkan hari Senin jam 10, kami akan periksa terkait dari keterangan BAP Gatot soal asal-usul senjata dan peluru. Tetapi yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sakit dan diminta diperiksa dua hari ke depan" jelas Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Jika tidak kunjung menghadap, polisi akan mengirimi surat pemanggilan kedua terhadap pria yang pernah dikabarkan dekat dengan penyanyi Reza Artamevia itu.

Budi membeberkan, materi pemeriksaan Ary Suta nantinya bersifat mengkonfirmasi keterangan Gatot Brajamusti dalam BAP. Jika Ary Suta mengakui pistol yang dimiliki Gatot adalah pemberiannya, maka polisi akan mengecek apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan senjata api atau tidak.

Jika tidak, maka Budi menegaskan Ary dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih mendalami apakah AS memiliki izin (kepemilikan) atau tidak. (Jika melanggar) Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya