Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial BD (42), yang diduga pemilik rumah sekaligus pembuat senjata api rakitan, turut diamankan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 28 Des 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 28 Des 2024, 18:27 WIB
Ilustrasi senpi
Ilustrasi senjata api dan amunisi. (Antara)

Liputan6.com, Lampung - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial BD (42), yang diduga pemilik rumah sekaligus pembuat senjata api rakitan, turut diamankan.

"Benar, tim dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan. Tersangka berinisial BD telah kami amankan," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (28/12/2024).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke rumah BD. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

"Dalam penggeledahan, kami juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat," ungkapnya.

BD beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Hal ini penting demi keamanan bersama," tegas Andik.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya