Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-19 kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memanas. Sebab, pihak kuasa hukum Jessica menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menyudutkan saksi ahli.
Kejadian itu berawal saat salah satu JPU yakni Shandy Handika menggertak saksi ahli patologi forensik Djadja Surya Atmadja. Dengan nada lantang, dia menanyakan data apa saja yang diberikan oleh tim kuasa hukum Jessica, terkait jenazah Wayan Mirna Salihin.
"Satu, visum. visumnya Mirna," tutur Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Ahli yang hanya dapat menyebutkan satu data saja dan tak bisa menunjukan data lain terkait analisis kasus tersebut sontak membuat jaksa naik pitam.
"Anda tahu tidak data!" bentak Jaksa.
Tak terima saksi ahlinya dibentak, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, angkat bicara dengan nada tinggi.
"Hormati saksi saya," bentak Otto.
Melihat perdebatan yang membuat sidang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Kisworo terpaksa mengambil jalan tengah dengan menunda sidang untuk sementara waktu.
Sidang diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.