Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berpendapat analisis ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak akurat untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim. Alasannya, Wirasuta tidak menganalisis racun sianida berdasarkan barang bukti asli, yaitu gelas, botol berisi Es kopi Vietnam Mirna dan sampel organ lambung.
Wirasuta mengaku, analisisnya tentang racun sianida di kopi Mirna memang hanya berdasar pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan Laboratorium Forensik Polri yang berisi hasil analisis Ahli Toksikologi Forensik Polri Nur Samran Subandi dan BAP saksi-saksi lainnya.
"Dia enggak memeriksa. Dia hanya memberikan analisis terhadap berita acara yang dibuat oleh polisi. Kenapa dia seperti itu? Makanya kita tanya tadi, data-data yang kamu dapat itu dari mana?" kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Advertisement
Otto mengatakan, karena Wirasuta hanya menganalisis racun sianida berdasarkan berkas, maka kesimpulan yang ditarik olehnya menjadi keliru. Sebagai contoh, Wirasuta mengatakan asam kiosionat yang dibawa sianida ke dalam lambung Mirna telah hilang karena istri Arief Soemarko itu divisum et repertum lima hari setelah dikuburkan.
"Ya dari kapan dikubur? Ya kalau sudah dikubur, ya sudah enggak ada (sianidanya). Setelah lima hari dikubur, digali lagi? Jadi, dia mendapat informasi yang salah. Dia (Wirasuta) kira sudah dikubur dulu baru digali, padahal kan di rumah duka masih," kata Otto
"Jadi, otomatis kalau datanya salah tentu hasilnya juga salah. Tentu jadi berantakan kan," imbuh Otto.