Buwas Minta Kapolri Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Kepala BNN Komjen Budi Waseso meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memecat polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Sep 2016, 09:38 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2016, 09:38 WIB
Tito-Buwas
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memecat polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hal itu pantas dilakukan lantaran mereka melanggar kode etik dan hukum.

Pria yang karib disapa Buwas ini membeberkan, di Papua ada 38 anggota Porli yang terlibat dalam penyalahangunaan narkoba.  Pangkatnya dari mulai Bintara sampai Kombes. Tak menutup kemungkinan, di Polda lain terjadi hal yang sama.

"Di Papua karena kejujuran dari kapolda dan langsung ditangani direhab oleh kapolda. Ini baru satu Polda yang secara jujur ditangani oleh kapoldanya. Kita jumlahkan institusi anggota berapa banyak?" kata Buwas di Depok, Sabtu 10 September 2016 malam.

Menurut dia, hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Kapolri Tito agar membersihkan anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika. Sarannya, selain direhabilitasi, para oknum tersebut juga harus dipecat dari jabatannya.

"Harus dibersihkan oknum-oknum itu. Karena oknum-oknum sudah mencederai sumpahnya. Masa harus diampuni. Harusnya dipecat. Kita sampaikan ke Kaporli untuk mengambil langkah itu," ujar Buwas.

Buwas menjelaskan, karena narkotika sifatnya merusak secara permanen maka tidak ada satupun orang yang di rehabilitasi bakal kembali seperti sediakala sebelum menggunakan narkotika. Kendati demikian, ia menilai rehabilitasi masih diperlukan lantaran ini menyangkut jiwa manusia.

"Persoalannya sekarang kita harus perbaiki dulu rehabilitasi. Dia Indonesia ada 100 balai rehabiltasi dengan macam-macam programnya. Hasilnya enggak jelas. Akhirnya jadi masalah bisnis. Ini harus dibenahi," Buwas memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya