Kasus Korupsi IPDN, KPK Garap Anak Buah Mendagri Tjahjo

KPK juga memeriksa Staf PT Hutama Karya Sarwono dan Direktur IPDN Sumbar Ismail Nurdin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 12:33 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Aset Pusat AKPA Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arya MN Sumbayak. Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2011.

"Jadi saksi untuk tersangka DJ," ucap Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

KPK juga memeriksa Staf PT Hutama Karya Sarwono dan Direktur IPDN Sumbar Ismail Nurdin. ‎Keduanya akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dudy.

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga rugi sebesar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya