Sidang 'Kopi Sianida' Jessica ke-22 Digelar Hari Ini

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu Jessica.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 06:00 WIB
20160815- Ekspresi Jessica Saat Mendengar keterangan Saksi Ahli Psikologi-Jakarta- Johan Tallo
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). Sidang tersebut dengan agenda pendengaran Saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, Senin (19/9/2016).

Sidang ke-22 ini masih digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu Jessica.

"Memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada pukul 09.00 (WIB) pagi, dan dengan ini sidang ditunda hingga Senin depan, tanggal 19 September 2016," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016 lalu.

Sidang sebelumnya berjalan cukup panas. Sidang yang berlangsung hingga tengah malam itu menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli IT Doktor Rismon Hasiholan Sianipar dan ahli psikiatri klinis Firmansyah.

‎Sidang berlangsung sengit saat ahli IT yang dihadirkan kubu Jessica menyebut banyak rekaman CCTV di Kafe Olivier yang diedit secara ilegal. Hal itu pun memicu protes dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi ahli yang dihadirkan bukan ahli digital forensik.

Tak hanya itu, sejumlah penjelasan Rismon juga memantik amarah keluarga korban. Bahkan emosi pakar telematika Roy Suryo pun turut terpancing‎.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bahkan sempat berdiri di tengah-tengah pengunjung sambil menunjuk ahli. Aksi itu sontak memicu kegaduhan di ruang sidang.

‎Namun pada sidang ke-22 ini, belum diketahui ahli apa yang bakal dihadirkan kubu Jessica. Tim penasihat hukum Jessica beberapa kali hanya menuturkan, telah menyiapkan empat ahli setiap persidangan.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu ini menjadi pusat perhatian publik. Mirna diduga tewas akibat keracunan sianida yang ada di dalam es kopi Vietnam itu.

Yang lebih mengejutkan, nyawa Mirna diduga direnggut sahabatnya sendiri, Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam. Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun bukti Jessica sebagai pembunuh Mirna masih lemah.

Belum ada satu pun saksi maupun petunjuk yang memperlihatkan Jessica menaruh racun sianida di dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Persidangan terus bergulir hingga 21 kali. Banyak fakta-fakta menarik yang muncul dalam setiap persidangan.

Lalu fakta menarik apa lagi yang bakal tersaji di persidangan kasus 'kopi sianida' yang ke-22 ini?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya