Pengacara Protes Jaksa Telat Bawa Jessica Wongso ke Ruang Sidang

Menurut Otto, keterlambatan Jaksa menghadirkan Jessica Wongso membuat waktu yang mereka miliki berkurang.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Sep 2016, 08:14 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 08:14 WIB
20160914-Sidang Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi Kimia-Jakarta
Kuasa hukum Jessica Wongso memberikan pertanyaan untuk saksi ahli toksikologi dari UI Budiawan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Sidang ke-20 itu mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memprotes keterlambatan jaksa mendatangkan kliennya ke ruang sidang. 

Keluhan ini disampaikan Otto di depan majelis hakim sesaat sebelum sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso ditutup untuk ditunda, Kamis tengah malam tadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto, keterlambatan Jaksa menghadirkan terdakwa dalam persidangan membuat waktu yang dimiliki tim Otto untuk menampilkan ahli atau saksi fakta menjadi berkurang.

Otto menjelaskan, pada Kamis 16 September 2016 kemarin, Jessica baru hadir pukul 11.00 WIB. Padahal mengacu pada agenda majelis hakim, persidangan semestinya sudah dibuka pukul 10.00 WIB.

Menurut jadwal, sidang ke-21 pada Senin pekan depan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB kemudian skorsing pada pukul 12.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB. Untuk itu Otto berharap jaksa bisa menghadirkan Jessica sebelum pukul 9 pagi.

"Kami ada permohonan, kalau saya tidak keliru sidang berikutnya mulai pukul 09.00 WIB dan dimulai lagi pada pukul 04.00 sore. Kalau boleh, penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tepat waktu," kata Otto Hasibuan seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2016).

Jaksa pun tidak memberikan jawaban atas protes Otto. Namun, hakim ketua langsung memerintahkan jaksa agar Jessica tidak terlambat dihadirkan pada sidang itu.

"Diperintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar mendatangkan terdakwa sebelum pukul 09.00 pagi, demikian dan agar dipatuhi," kata Kisworo ketua majelis hakim.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya