Liputan6.com, Jakarta Selama ini pihak Saipul Jamil selalu mengklaim tak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul pada perkara‎ dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Bahkan, Saipul sendiri sudah membantah mengetahui adanya upaya suap dalam perkara yang menjeratnya.
Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kasman Sangaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan antara‎ Saipul dan kakaknya, Samsul Hidayatullah.
Advertisement
Dalam rekaman itu sangat terang, kalau eks suami pedangdut Dewi Perssik itu membicarakan upaya suap kepada panitera dan hakim PN Jakarta Utara bersama kakaknya.
Dalam rekaman ini, Samsul menjelaskan kepada Saipul tentang upaya pengaturan hakim masih menemui kendala. Kata Samsul, tiga anggota majelis hakim masih mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan vonis satu tahun untuk Saipul, sesuai keinginan pihak pengacara.
Samsul juga menjelaskan ke Saipul kalau dirinya menolak memberi uang Rp 500 juta sebagaimana diminta panitera jika Saipul divonis dua atau tiga tahun penjara.
Namun, dia juga memastikan ke Saipul kalau Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi sudah setuju untuk menggunakan pasal dalam dakwaan alternatif kedua. Hukuman dalam pasal di dakwaan kedua itu lebih ringan hukumannya.
Berikut transkrip rekaman pembicaraan telepon yang diputar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 19 September 2016.
Samsul: Ya Halo
Saipul: Halo. Halo.
Samsul: Jadi kabar terbaru itu begini.
Samsul: Heemm
Samsul: Tiga, yang di sampah itu, tiga majelis itu
Saipul: He emm
Samsul: Dia itu masih belum bisa nyanggupin satu ternyata. Jadi tuh. Tapi nih lagi di..nih lagi diupayakan malam ini. Kalau enggak besok pagi jam sembilan kabarnya
Saipul: Oh gitu
Samsul: Iya. Karena tiga orang ini masih mau bertahan kalau bisa. Dua atau tiga
Saipul: Berapa?
Samsul: yang tiga hakim. Dia enggak mau ambil resiko di satu. Kalau yang dua orang sudah oke. Satu
Saipul: Hemm
Samsul: Tapi yang tiga masih di dua atau..masih di dua atau tiga vonisnya
Saipul: Dua atau tiga
Samsul: iya. Gue bilang ya. Bu, kalau (suara tidak jelas) kayak gitu saya.. saya enggak mau gopek saya bilang gitu aja
Saipul: Hemm gitu
Samsul: He eh. Tapi kan posisi kita kan posisi jepit tuh iya kan?
Saipul: He emm
Samsul: Iya posisi terjepit sekarang. Saya bilang ya udah dek..paling be..kabarnya kalau enggak malam ini kalau enggak besok dia bilang
Saipul: Heem
Samsul: Nih masih kita upayakan
Saipul: Heem
Samsul: Pastinya kalau pasal sih udah Pasal 292
Saipul: Heem
Samsul: Cuman untuk jumlahnya, jumlah vonisnya yang tiga orang itu masih minta pertimbangan
Saipul: Heem
Samsul: Kalau yang dua sih udah setuju
Saipul: Ibu?
Samsul: Termasuk si Ibu, Ibu mah sudah setuju
Saipul: Heemm
Samsul: gitu. Yang tiga itu yang masih bertahan di dua atau tiga
Saipul; Hemm gitu ya
‎Selain itu, dalam percakapan lain dengan Saipul, Samsul juga melarang untuk menyebut pengacaranya, Berthanatalia Ruruk Kariman dengan sebutan nama. Mereka sepakat untuk memanggil Bertha dengan sebutan 'Bunda'.
Bertha sendiri berperan melakukan komunikasi dengan pihak PN Jakut. Bertha mengatur pemberian Rp 50 juta kepada Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dengan tujuan mengatur susunan majelis hakim.
Di samping itu, Bertha pula yang mengatur agar Ifa Sudewi menjatuhkan vonis ringan dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap Saipul. Untuk mempengaruhi putusan itu, Bertha memberi 'amanat' Rp 250 juta untuk Ifa lewat Rohadi.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.
Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan kepada Saipul.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.