Saksi Ahli: Bisa Saja Jessica Menyesal Pulang dan Mirna Meninggal

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 21 September 2016.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Sep 2016, 06:47 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 06:47 WIB
20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam pemeriksaan tim kejiwaan menyatakan menyesali kepulangannya ke Indonesia. Sebab, kalau dia tidak pulang, maka tidak akan kejadian kematian Wayan Mirna Salihin.

Pernyataan Jessica tersebut ditanyakan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada saksi ahli psikologi Agus Mauludi dalam gelaran sidang yang ke 22 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Mirna, Senin 19 September 2016.

"Ada ungkapan terdakwa 'kalau saya nggak pulang ke Indonesia, Mirna nggak mati. Soal itu bagaimana jika itu dikaitkan keilmuan saudara psikologi? Terkait dengan pernyataan (Jessica) itu ya?" tanya salah satu JPU dalam sidang.

Agus kemudian memberikan penjelasannya.

"Penjelasan saya adalah satu perilaku itu bisa aja disebabkan dengan macam-macam. Apakah itu (berpotensi) bisa? Bisa saja (ungkapan itu) dia itu menyesali dirinya ya karena teman saya mati. Possible," jawab Agus.

Tak lama usai mendengar jawaban saksi Agus, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 21 September 2016. Agendanya, masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari tim kuasa hukum.

"Sudah cukup ya. Kita sudahi ya. Persidangan dilanjut Rabu 21 September 2016 jam 09.00 pagi," kata Hakim Kisworo sambil mengetuk palu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya