Kubu Jessica Bekali Ahli Asingnya dengan Visa Tinggal Terbatas

Dalam sidang kali ini, ahli dari Universitas Monash yang dihadirkan kubu terdakwa akan menguak bagaimana sifat sianida.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2016, 11:05 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 11:05 WIB
20160825-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Hakim ketua saat mendengarkan keterangan ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta saat sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan ahli asing dari Australia pada persidangan ke-23 kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida. Dia adalah ahli toksikologi forensik bernama Michael David Robertson.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim terlebih dulu menanyakan soal visa yang digunakan Michael selama menjadi ahli di persidangan Jessica. Hal itu untuk menghindari permasalahan administrasi keimigrasian seperti yang pernah dialami saksi ahli patologi forensik dari Australia sebelumnya, Beng Beng Ong.

Tak ingin terjatuh dua kali di lubang yang sama, kubu Jessica pun membekali ahlinya dengan visa tinggal terbatas di Indonesia. Dengan begitu, keberadaan Michael sebagai ahli di sidang Jessica tidak akan melanggar administrasi keimigrasian.

‎"Khusus persidangan ini, ahli (Michael) pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2016).

‎Majelis hakim lalu memeriksa administrasi ahli yang dihadirkan kubu Jessica. Setelah dipastikan visa yang digunakan tak bermasalah, majelis hakim pun mempersilakan Michael untuk bersaksi di persidangan yang ke-23 ini.

Michael kemudian disumpah bersama penerjemahnya bernama Arif sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

Michael sendiri mengaku sebagai lulusan Universitas Monash, Australia dan mengambil jurusan toksikologi kimia. Dia juga mengambil studi lanjutan di bidang toksikologi forensik hingga mendapat gelar PhD.

"Saya bekerja independen untuk siapa yang menggunakan jasa saya. Bukan untuk kepolisian atau kejaksaan atau terdakwa. Saya pernah ikut dalam pengembangan dan pengujian suatu obat. Dan ini ada di dalam CV saya," kata Michael yang didampingi penerjemah.

Sementara tim pengacara yang lain, Yudi Wibowo Sukinto mengaku tengah berada di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Namun dia tak menjelaskan apa tujuannya berada di kantor imigrasi itu. Diduga, dia datang untuk mengurus administrasi ahli yang dihadirkan.

"Saya sedang di luar, sedang di imigrasi," ucap Yudi singkat saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, kubu Jessica juga menghadirkan ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia bernama Beng Beng Ong. Namun usai persidangan, dia diperiksa petugas imigrasi lantaran melanggar penggunaan visa di Indonesia.

Saat itu, Beng Ong menggunakan visa kunjungan. Padahal keberadaannya di Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan. Tugas Beng Ong saat itu disamakan dengan bekerja, karena memperoleh fee dari kegiatannya itu. ‎Beng akhirnya dideportasi ke negaranya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya