Ahli Kubu Jessica: Saya Bukan Paranormal, Tak Bisa Tebak-tebakan

Dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan seseorang tidak bisa hanya dilakukan melalui pengamatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2016, 16:34 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 16:34 WIB
20160907-Saksi Ahli Patologi di Sidang Jessica Wongso-Afandi
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kali ini, ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida dihadirkan kubu Jessica.

Dalam persidangan, Dewi menjelaskan, psikologi merupakan ilmu pasti. Sehingga tidak bisa berandai-andai terhadap kejiwaan seseorang.

Pernyataan itu dilontarkan terkait pertanyaan pengacara Jessica, Otto Hasibuan yang menanyakan apakah psikolog dapat melihat wajah seseorang yang berpotensi melakukan kejahatan.

Pertanyaan itu dikaitkan dengan melihat wajah Jessica, merujuk pada pernyataan-pernyataan ahli-ahli yang dulu pernah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

"Saya bukan paranormal. Ilmu psikologi adalah ilmu pasti, tidak bisa dikira-kira. Harus ada penelitian. Kalau dia operasi plastik, siapa yang tahu?" ujar Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan seseorang tidak bisa hanya dilakukan melalui pengamatan. Pemeriksaan psikologi harus dilakukan sesuai metode yang ada, bukan dengan cara tebak-tebakan.

"Hal seperti ini tidak seperti tebak-tebakan buah manggis. Harus ada metode," tandas Dewi.

Kematian Wayan Mirna Salihin hingga kini masih misteri. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Kematian Mirna diduga akibat racun sianida yang ada di dalam gelas kopi yang dipesankan Jessica.

Dalam kasus ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun saksi yang menyatakan melihat atau mengetahui Jessica menaruh racun di kopi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya