Deportasi Ahli Kubu Jessica Wongso Disorot Australia

Beng Beng Ong dideportasi terkait malah visa yang menderanya.

oleh Nurul Basmalah diperbarui 07 Sep 2016, 17:36 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 17:36 WIB
20160905-Beng-On-HA
Beng Ong (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berkewarganegaraan Australia terpaksa harus memberikan paspornya kepada pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta, setelah petugas menemukan kesalahan dalam dokumen visa-nya.

Laki-laki yang diketahui bernama Beng Beng Ong itu juga terancam dideportasi dari RI kembali ke negara asalnya. Lalu dilarang memasuki wilayah NKRI selama 6 bulan ke depan.

Seperti Liputan6.com kutip dari beberapa sumber, Rabu (7/9/2016), Ong yang merupakan seorang guru besar dan ahli patologi forensik itu didatangkan dari Australia ke Jakarta untuk menghadiri sidang, sebagai saksi ahli kasus kopi bersianida, Jessica Wongso.

Setelah memberikan keterangan yang menimbulkan keraguan dalam sidang Jessica pada Senin 5 September 2016, pria yang menjabat sebagai guru besar di Queensland University di Brisbane itu ditahan oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Pasalnya, Ong memasuki Indonesia dengan menggunakan visa berlibur, yang mana tidak membenarkan dia untuk memberikan kesaksian dalam sidang Jessica.

"Kami menghadangnya pada pukul 04.00, Selasa 6 September pagi. Kami tidak menahannya, tapi dia akan dideportasi," kata Juru bicara Kantor Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha.

Kesalahan yang dilakukan Ong terungkap saat dia tampil sebagai saksi dalam sidang Jessica, atas permintaan tim hukum wanita yang diduga membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

"Dia seharusnya menggunakan visa tinggal sementara. Bukannya visa liburan," ujar pimpinan Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Jualidin.

"Visa berlibur tidak bisa digunakan untuk bekerja. Kami akan mendeportasi Ong dan dia akan dilarang memasuki Indonesia selama 6 bulan ke depan," tambah Tato.

Ong berencana untuk bertolak ke Australia melalui Singapura. Penerbangannya dijadwalkan akan berangkat pada pukul 05.00 pagi. 

Namun, akibat adanya kasus tersebut, kepulangan Ong ditunda dan dia diharuskan untuk menghadap ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan. 

"Penerbangannya seharusnya pukul 05.00, jadinya mundur. Sekarang dia kembali menuju hotelnya, dia bekerjasama dengan baik, makanya tidak ditangkap. Paspornya akan diberikan kembali saat dia akan terbang," kata Heru Santoso.

Pernyataan Saksi Ahli

Kesaksian Mencengangkan Beng Beng Ong dalam sidang Jessica

Dalam kesaksiannya pada sidang ke-18 Jessica Wongso, dr Ong mengutarakan pernyataan yang mengejutkan hadirin di ruangan itu.

Ong mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya terhadap kasus tersebut, Mirna meninggal bukan diakibatkan oleh sianida yang diduga terdapat di dalam kopi Vietnam yang diminumnya. 

"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," kata Ong dalam kesaksiannya menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan penerjemah dalam sidang terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

Pria yang pernah menangani kasus perang saudara di Kosovo dan bom Bali I itu menjelaskan tiga analisis, yang akhirnya melahirkan kesimpulan tersebut.

Berdasarkan pengetahuannya dan literatur kasus yang ia baca, biasanya orang yang tewas karena sianida, di lambungnya terdapat 1.000 miligram per liter bahkan lebih senyawa NaCn (natrium sianida). Sementara dalam lambung Mirna, hanya terdapat 0,2 miligram per liter sianida.

"(Jika seseorang tewas karena sianida) Tingkat sianida yang ditemukan di lambung bisa mencapai 1.000 miligram per liter, dan saya mengacu pada laporan kasus (Mirna) hanya ada 0,2 miligram per liter sianida. Pada lambung, tingkatnya sangat rendah," ujar Ong.

Baca selengkapnya kesaksian Beng Beng Ong dalam sidang kopi sianida Jessica di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya